KONSEP DASAR
Ø Klien sudah dapat menentukan /membuat keputusan sendiri bila sakit (persetujuan, kerahasiaan, dan menolak pengobatan)
Ø Undang-undang perlindungan konsumen.
Ø Kerentanan
klien terhadap penyakit: - klien tidak mampu menyatakan haknya
pada saat sakit, Klien tidak menyadari akan hak-hak karena lingkungan
kesehatan yang tidak dikenal,
Ø Kompleksitas
hubungan dalam tatanan asuhan keperawatan: -Adanya bermacam-macam
spelisasi dan bermacam-macam profesi dan seiring hilangnya akan
kebutuhan klien, adanya konsumen yang yang memiliki pengetahuan yang
tinggi dalam penyakit, gaya dan pola hidup klien, Tujuan asuhan keperawatan dapat membuat kemandirian klien.
FAKTOR YANG MEMPENGARUHI HAK KLIEN
q Meningkatkan kesadaran konsumen mengenai hak asuhan kesehatan dan lebih besarnya partisipasi dalam merencankan asuhan tersebut.
q Meningkatnya jumlah malpraktek yang dipublikasikan sehingga menggugah kesadaran masyarakat.
q Legislasi
yang telah ditetapkan sebelumnya melindungi hubungan, seperti
atasan-bawahan dan hak manusiawi serta legislasi kesamaan hak-hak secara
umum.
q Adanya peningkatan penelitian dibidang kesehatan dan meningkatnya jumlah pasien untuk tujuan pendidikan
HAK PASIEN/ KLIEN
(PATIENT’S BILL OF RIGHTS)
(PATIENT’S BILL OF RIGHTS)
- Mempertimbangkan dan menghargai asuhan kesehatan/keperawatan yang akan diterimanya.
- Memperoleh informasi lengkap dari dokter yang memeriksanya berkaitan dengan diagnosis, pengobatan, dan prognosis dalam arti pasien layak untuk mengerti masalah yang dihadapinya
- Menerima informasi penting dan memberikan suatu persetujuan tentang dimulainya suatu prosedur pengobatan, serta resiko yang kemungkinan yang akan dialaminya dalam situasi darurat.
- Menolak pengobatan sejauh diizinkan dan diinformasikan tentang konsekuensi tindakannya.
- Mengetahui setiap pertimbangan dari privasinya yang menyangkut, program asuhan medis, konsultasi, dan pengobatan yang dilakukan dengan cermat dan dirahasiakan.
- Atas kerahasiaan semua bentuk komunikasi dan catatan asuhan kesehatan/keperawatan yang diberikan kepadanya.
- Mengerti bila diperlukan rujukan ditempat yang lain yang lebih lengkap dan memperoleh informasi yang lengkap alasan rujukan tersebut dan rumah sakit yang ditunjuk dapat meneromanya.
- Memperoleh informasi tentang hubungan rumah ssakit dengan instansi lain seperti : instansi pendidikan atau instansi yang terkait lainya sehubungan dengan asuhan yang terimanya.
- Memberi pendapat atau menolak bila diikut sertakan sebagai suatu eksperimen yang berhubungan dengan asuhan atau pengobatanya.
- Memperoleh informasi tentang pemberian delegasi dari dokternya kepada dokter lain, bila dibutuhkan dalam rangka asuhannya.
- Mengetahui dan menerima penjelasan tentang biaya yang diperlukan untuk asuhan kesehatannya.
- Pasien berhak untuk mengetahui peraturan atau ketentuan rumah sakit yang harus dipatuhinya sebagai pasien selama ia dirawat.
KEWAJIBAN PASIEN
Ø Pasien
atau keluarganya wajib mentaati segala peraturan dan tata tertib yang
ada di institusi kesehatan dan keperawatan yang memberikan pelayanan
kepadanya.
Ø Pasien diwajibkan untuk mematuhi segala kebijakan yang ada baik dari dokter maupun perawat yang memberikan asuhan.
Ø Pasien
dan keluarganya berkewajiban memberikan informasi yang lengkap dan
jujur tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter atau perawat yang
merawatnya
Ø Pasien
dan keluarganya bertanggung jawab terhadapnya, berkewajiban untuk
menyelesaikan biaya pengobatan, perawatan dan pemeriksaan yang
diperlukan selama perawatannya.
Ø Pasien
dan keluarganya berkewajiban untuk memenuhi segala sesuatu yang
diperlukan sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan yang telah
disetujui sebelumnya.
PRINSIP-PRINSIP MORAL DALAM PRAKTEK KEPERAWATAN
q Tujuan: Untuk membuat secara spesifik apakah suatu tindakan dilarang, diperlukan atau diizinkan dalam suatu keadaan,
q Terdiri dari;
1) Autonomi
2) Beneficience
3) Justice
4) Veracitiy
5) Avoiding Killing
6) Fidelity
7) Confidenciality
1. Autonomi
q Adalah : kemampuan untuk menentukan sendiri atau mengatur diri sendiri
q Melibatkan pasien dalam membuat keputusan yang berhubungan dengan Asuhan keperawatan
Beberapa tindakan yang tidak mempertahankan otonomi
a) Melakukan tindakan tanpa informasi sebelumnya
b) Melakukan sesuatu tanpa informasi yang relevan yang penting diketahui pasien dalam membuat suatu pilihan
c) Tidak memberikan referensi yang lengkap walaupun pasien menghendaki informasi tersebut.
d) Memmaksa pasien memberikan informasi
Tugas perawat berkaitan dengan upaya menghargai otonomi
v Membantu dan membangkitkan kemampuan pasien dalam mengambil keputusan
v Mengsupport hak pasien = Informed concend
v Arahan yang sifatnya advance
v Dukungan keputusan pasien yang cakep
Hambatan :
• Perawat/tim bukan profesional
• Perawat/tim dominan dalam mengambilam keputusan
• Pasien tidak tahu haknya.
2. Beneficiensi
• Adalah : prinsip untuk melakukan yang baik dan tidak merugikan orang lain.
• Prinsipnya :
Ø Menghilangkan kondisi-kondisi yang sangat merugikan.
Ø Mencegah kerugian/kerusakan/kesalahan
Ø Berbuat baik
3. Justice
• Prinsip moral untuk berlaku adil bagi semua individu…..setiap individu mendapat tindakan yang sama/konstribusi yang sama
• Agar justice tetap dilaksanakan:
o Kontrak dengan klien
o Kebutuhan individu
o Upaya/usaha individu
o Kemampuan membayar paien
o Konsrtibusi sosial
4. Veracity
Ø Merupakan suatu kewajiban untuk mengatakan yang sebenarnya atau untuk tidak membohongi orang lain/pasien.
• Kebenaran sangat penting dalam membangun hub. Dengan org lain.
• Informasi tdk menyenangkan membuat depresi dan ketakutan
• Pasien yang mengalami kankerpun ingin diberitahukan yang sebenarnya tentang kondisinya
• 15-25% dari pasien menolak tentang keadaan penyakitnya
• Fase awal pasien menolak tentang penyakitnya
5. Avoiding Killing
• Menekankan kewajiban perawat untuk menghargai kehidupan manusia, tidak membunuh atau mengakhiri kehidupan
• Prinsip:
q Perawat melakukan hal-hal yang menguntungkan bagi pasien
q Perawat
menghargai eksistensi kemanusiaan, mempunyai konsukuensi untuk
melindungi dan mempertahankan kehidupan dengan berbagai cara
6. Fidelity
• Menjelaskan kewajiban perawat untuk tetap setia pada komitmennya
Prinsipnya :
v Kewajiban mempertahankan hubungan saling percaya antara perawat dan pasien
v Menjaling hubungan saling percaya antara perawat dengan pasien
v Memberi penghargaan pada pasien
v Meningkatkan kemampuan menyelesaikan masalah bagi pasien
v Memberikan kebebasan untuk melakukan ibadah
v Membuat pasien sejahtera
7. CONFIDENCIALITY
• Upaya merahasiakan informasi yang sifatnya rahasia bagi pasien untuk menjaga privasi pasien.
0 komentar:
Posting Komentar