وَآتِ ذَا الْقُرْبَىٰ حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا
“Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan
haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan
janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.”(QS . al Isra :26)
Ketika ayat tersebut turun, Rasulullah (saww) memberikan tanah Fadak
kepada Fathimah (as), dan hal tersebut sesuai dengan perintah Allah Swt.
Dalam Tafsir al Dur al Mantsur (4/177) terdapat dua
riwayat dari Abu Said al Khudri dan Abdullah bin Abbas yang meriwayatkan
bahwa ketika ayat berkaitan dengan memberikan hak kepada keluarga
diwahyukan, Rasulullah (saw) memberikan tanah Fadak kepada Fathimah.
Hak Sayyidah Fathimah (as)
الكتاب : مسند أبي يعلى الموصلي
4580 – حدثنا أمية بن بسطام ، حدثنا يزيد بن زريع ، حدثنا روح بن القاسم ، عن عمرو بن دينار قال : قالت عائشة : « ما رأيت أحدا قط أصدق من فاطمة غير أبيها ، وكان بينهما شيء فقالت : يا رسول الله سلها ؛ فإنها لا تكذب
(9/465)
Aisyah berkata : “Aku tidak pernah menyaksikan ada orang
lebih jujur dari pada Fathimah, kecuali Ayahnya. Ketika perselisihan
muncul di antara mereka, dia (Aisyah) berkata : “Ya Rasulullah tanyalah
kepadanya (Fathimah), sesungguhnya dia tidak akan berbohong” (Musnad Abi Ya’la 9/465)
الكتاب : الرياض النضرة في مناقب العشرة
عبد الله بن أبي بكر بن عمرو بن حزم عن أبيه قال جاءت فاطمة إلى أبي بكر فقالت أعطني فدك فإن رسول الله صلى الله عليه وسلم وهبها
“…..Fathimah menemui Abu Bakar dan berkata : Berikan (tanah)
Fadak kepadaku, sebagaimana Rasulullah (saw) memberikannya kepadaku….”
(Riyadh Al Nadhrah 1/89)
Allamah Yaqut al Hamawi :
“Ketika Umar bin Abdul Aziz menjadi Khalifah, ia menulis
(surat) kepada gubernurnya di Madinah dan memerintahkannya untuk
memberikan (tanah) Fadak kepada keturunan Fathimah (ra)” (Mujam al-Buldan,3/ 312)
AL ISRA AYAT 26 DAN FADAK
وَآتِ ذَا الْقُرْبَىٰ حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا
“Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya,
kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan dan janganlah kamu
menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.” (QS . al Isra :26)
Ketika ayat tersebut turun, Rasulullah (saww) memberikan tanah Fadak
kepada Fathimah (as), dan hal tersebut sesuai dengan perintah Allah Swt.
Dalam Tafsir al Dur al Mantsur ( J.4, h.177)
terdapat dua riwayat dari Abu Said al Khudri dan Abdullah bin Abbas yang
meriwayatkan bahwa ketika ayat berkaitan dengan memberikan hak kepada
keluarga diwahyukan, Rasulullah (saw) memeberikan tanah Fadak kepada
Fathimah
Para Nashibi dalam kebencian mereka terhadap Sayyidah Fathimah (as)
sering membuat usaha lemah untuk menciptakan keraguan atas keaslian
riwayat ini dikarenakan perawi Atya al Aufi dengan mengutip kritik yang ditujukan pada dirinya oleh beberapa orang.
Anehnya mereka tidak melihat bagaimana pendapat ulama-ulama sunni yang diakui dalam ilmu hadis terhadap Atya al Aufi.
Pandangan Ulama Sunni mengenai Atya Al Aufi
1. Muhammad Nuhamisi pada catatan kaki “Imta al-Asma” oleh Syaikh Taqiyyuddin Ahmad bin Ali bin Abdulqadir al-Muqrizi (J.13, h.16 ) mencatat : “Menurutku Hadis darinya tidak lebih dari status Hasan”
2. Ibn Hajar mencatat bahwa Imam Tirmidzi mempertimbangkan bahwa hadisnya Hasan. (Nataj al Afkar, j.2, h. 414)
3. Ibnu Hajar sendiri menyatakan dia (Atya al Aufi) sebagai “Shaduq” (Taqrib al Tahdib, J.1, h.678).
4. Yahyah bin Muin berkata : “Tidak ada yang jelek darinya” (Tarikh ibn Muin oleh al-Daqaq, h.27)
5. Mahmud Said Mamduh mencatat dalam Rafi al Manara, hal. 163: ‘Yahya bin Muin menyatakan tentangnya (Atya al Aufi) ‘Tidak ada yang jelek darinya’, itu berarti dia (Atya al Aufi) Tsiqat.’
6. Muhammad Ibn Sa’ad berkata : ‘Tsiqat’ (Tabaqat al Kubra, j.6, h.304).
7. Allamah Umar bin Shahin memasukkannya (Atya al Aufi) Sebagi perawi Tsiqat dalam Asma al Thuqat, halaman 172 .
8. Mahmud Said* dengan tegas menyatakan dalam
Rafi al-Manara, hal.173 :”Kami menyimpulkan bahwa pembuktian atas Atya
al Aufi berasal dari Yahya bin Said al Qatan, Ibn Sa’ad, Ibn Muin,
Tirmidzi, al Bazar, Ibn Shahin dan lainnya”
—-
* Ulama Sunni, Mahmud Said dalam kitab yang sama pada halaman 144 mencatat : “Sudah
pasti dalam ilmu hadis, jika ada pujian atau kritik mengenai seorang
perawi, dan alasan atas kritik tersebut TIDAK DIKETAHUI maka KRITIK
TERSEBUT HARUS DI TOLAK dan TIDAK DAPAT DI ANDALKAN, dan PUJIAN ATAS
PERAWI TERSEBUT HARUS DI TERIMA. Inilah tindakan yang benar dan harus di
ikuti oleh para ulama.”
0 komentar:
Posting Komentar