Kisi-kisi Etika Keperawatan

  1. pengertien malpraktek
v  Malpraktek adalah kelalaian dari seorang dokter atau perawat untuk menerapkan tingkat ketermapilan dan pengetahuan didalam memberikan pelayanan pengobatan dan perawatan terhadap seseorang pasien yang lazim diterpakan dalam menobati dan merawat orang sakit atau terluka dilingkungan wilayah yang sama (Guwandi, 1994)
v  Malpraktek merupakan batasan yang spesifik dari kelalaian yang ditujukan  pada sesorang yang telah terlatih atau berpendidikan yang menunjukan  kinerjanya sesuai bidang tugas pekerjaannya. (Ellis dan Harley. 1998)
v  Malpraktek dalam keperawatan adalah sesuatu batasan yang digunakan untuk menggambarkan kelalaian perawat dalam melakukan kewajibannya.
  1. Vestal, KW (1995)= malpraktik; apabila penggugat dapat menunjukan hal-hal sbb.
v  Duty= kewajiban menggunakan ilmu pengetahuan.
v  Breach of the duty= pelanggaran terjadi terkait dgn penyimpangan dari apa yang seharusnya dilakukan menurut standar profesinya.
v  Injury= cedara. Yang dapat dituntut secara hukum
v  Proximate cuased=pelanggaran terhadap kewajiban menyebabkan cedera terhadap pasien.
  1. Sanksi Administrasi. Keppres no 56/1995 dibentuk majelis disiplin tenaga kesehatan (MDTK)……psl 54 ayat 1dan 2, UU 23 tahun 1992 tentang kesehatan ayat 1.
Ayat 1; terhadap tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan  profesinya dapat dikenakan tindakan disiplin
Ayat 2 ; penentuan ada tidaknya kesalahan atau kelalaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan oleh majelis disiplin tenaga kesehatan.
  1. Asessmen error, Adalah termasuk kegagalan mengumpulkan data atau informasi atau informasi masalah pasien; hasil lab, tanda-tanda vital.
5.    Euthanasia pasif, di mana tenaga medis tidak lagi memberikan atau melanjutkan bantuan medik.
Contohnya tindakan dokter menghentikan pengobatan pasien yang menderita sakit keras, yang secara medis sudah tidak mungkin lagi dapat disembuhkan. Penghentian pengobatan ini berarti mempercepat kematian pasien. Alasan yang lazim dikemukakan dokter adalah karena keadaan ekonomi pasien yang terbatas, sementara dana yang dibutuhkan untuk pengobatan sangat tinggi, sedangkan
6.    Pengertian Euthanasia
Euthanasia berasal dari bahasa Yunani, yaitu eu yang berarti indah, bagus, terhormat atau gracefully and with dignity, dan thanatos yang berarti mati. Jadi secara etimologis, euthanasia dapat diartikan sebagai mati dengan baik. Jadi sebenarnya secara harafiah, euthanasia tidak bisa diartikan sebagai suatu pembunuhan atau upaya menghilangkan nyawa seseorang. Menurut Philo (50-20 SM) euthanasia berarti mati dengan tenang dan baik, sedangkan Suetonis penulis Romawi dalam bukunya yang berjudul Vita Ceasarum mengatakan bahwa euthanasia berarti “mati cepat tanpa derita’(dikutip dari 5). Sejak abad 19 terminologi euthanasia dipakai untuk penghindaran rasa sakit dan peringanan pada umumnya bagi yang sedang menghadapi kematian dengan pertolongan dokter.
7.    Jika kita memandang istilah bioetika, secara spontan tampak arti ’etika tentang kehidupan’.
8.    Orang yang biasanya disebut untuk kali pertama menciptakan istilah bioethics adalah Van Rensselaer Potter, peneliti biologi di bidang kanker dan profesor di Universitas Wisconsin. Awal tahun 1971 ia menerbitkan buku Bioethics: Bridge to the Future. Tahun sebelumnya ia sudah menulis sebuah artikel yang menyebut istilah yang sama: Bioethics, the Science of Survival.
9.    Sejak 12 Oktober 2004 Indonesia memiliki Komisi Bioetika Nasional karena pada hari itu komisi yang terdiri atas 33 anggota ini dilantik di kompleks Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Jakarta.
10.  Ada terutama tiga ciri yang menonjol. Bioetika bersifat interdisipliner, internasional, dan pluralistis.
v  Pertama, interdisiplinaritas sering disebut sebagai cita-cita ilmu pengetahuan, tetapi dalam kenyataan tidak begitu mudah untuk direalisasikan. Namun, bioetika dalam hal ini cukup berhasil. Bioetika menjadi semacam "meja bundar" yang mengumpulkan berbagai ilmu yang menaruh perhatian khusus untuk masalah kehidupan (bios): ilmu-ilmu biomedis, hukum, teologi, ilmu-ilmu sosial, tapi tempat utama diduduki oleh ahli-ahli etika filosofis. Jika kita melihat pusat-pusat bioetika atau forum-forum bioetika internasional, yang terutama menjadi penggerak dalam dialog interdisipliner ini adalah para etikawan. Hal itu hanya dimungkinkan karena etika filosofis sudah lama meninggalkan menara gadingnya dan para etikawan tentu harus bersedia memasuki betul bidang ilmiah yang mereka bicarakan, yang kadang-kadang sangat kompleks.
v  Kedua, internalisasi merupakan suatu ciri yang menandai bioetika sejak permulaannya. Para etikawan Amerika sering pergi ke luar negeri dan menerima tamu dari berbagai bangsa di pusat-pusat bioetika mereka. Ilmu pengetahuan menurut kodratnya bersifat internasional. Karena itu, problem-problem etis yang ditimbulkan dalam perkembangan ilmu-ilmu hayati bersifat internasional pula. Dengan demikian, mudah terjadi globalisasi bioetika yang dilukiskan tadi.
v  Ketiga, pluralisme merupakan ciri lain. Dalam dialog sekitar bioetika, sebanyak mungkin golongan dan pandangan diikutsertakan. Moral keagamaan didengar, bukan saja moral agama mayoritas, tapi juga moral agama-agama minoritas (kalau ada). Moral sekuler juga tidak diabaikan. Dialog bioetika diwarnai keterbukaan dan suasana demokratis. Di negara-negara yang punya peraturan hukum mengenai masalah kontroversial seperti aborsi atau eutanasia, sebelum keputusan diambil, diadakan diskusi luas untuk mendengarkan pendapat semua pihak yang berkepentingan. Akhirnya tercapai kesepakatan dalam parlemen meski barangkali tidak disetujui beberapa pihak agama. Namun, sebelumnya mereka sempat mengemukakan pendapatnya. Dalam demokrasi mau tidak mau harus terjadi demikian.
11.  Pendekatan bioetik
v  Pendekatan Telelogik
q  Menjelaskan suatu fenomena dan akibatnya
q   Pendekatan ini dihadapkan pada konsekuensi dan keputusan etik.
q   Membenarkan secara hukum tindakan atau keputusan yang diambil untuk kepentingan medis.
q   Pendekatan ini selalu digunakan dalam menghadapi masalah medis
Contoh kasus……………….
q  Dalam suatu kondisi seorang pasien harus segerah dioperasi sedangkan tidak ada ahli bedah yang berpengalaman, namun hanya ada ahli bedah yang belum berpengalaman untuk keselamatan pasien bisa dilakukan operasi.
q      Seorang perawat bisa menolong pesalinan bila tidak ada bidan.
v  Pendekatan Deontologi
q  Adalah merupakan suatu teori atau study tentang kewajiban moral atau  pendekatannya didasarkan pada kewajiban moral.
q  Moralitas dari suatu keputusan etis yang sepenuhnya terpisah dari konsukensinya.
q  Seorang perawat berkeyakinan bahwa menyampaikan suatu kebenaran merupakan suatu hal yang sangat penting dan tetap harus disampaikan .
Perbedaan 2 pendekatan pada kasus sbb;
q  Isu etis aborsi (teleologik); mungkin mempertimbangkan bahwa tujuan menyelamatkan kehidupan ibu, hal yang dibenarkan dalam tindakan aborsi.
q  Deontologik ; secara moral terminasi kehidupan merupakan hal yang buruk untuk dilakukan. Pendekatan ini dilakukan tanpa menentukan keputusan.
v  Pendekatan Intiutionism
q  Bahwa pandangan atau sifat manusia dalam mengetahui hal yang benar dan salah
q   Keyakinan akan etika keperawatan yang akan dilakukan dan meyakini baik dan benar.
q  Contoh kasus………..
Seorang perawat tentu mengetahui bahwa menyakiti pasien merupakan tindakan yang tidak benar. Hal tersebut tidak perlu  diajarkan lagi pada perawat, karena mengacu pada etika seorang perawat yang diyakini dapat membedakan mana yang benar dan mana yang buruk untuk dilakukan.
12.  Keputusan menteri
REGISTRASI PRAKTIK KEPERAWATAN
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 1239/MENKES/SK/XI/2001
  1. Perawat yang baru lulus mengajukan permohonan dan menirimkan kelengkapan registrasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dimana sekolah berada guna memperoleh SIP selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah menerima ijazah pendidikan keperawatan. Kepala Dinas Kesehatan Propinsi atas nama Menteri Kesehatan, melakukan registrasi berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 3 untuk menerbitkan SIP
  2. SIK sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
  3. Pembaharuan SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dan melampirkan;
a.    Foto  kopi SIP yang masih berlaku;
b.    Foto kopi SIPP yang lama;
c.    Surat keterangan sehat dari dokter
d.    Pas foto 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
e.    Rekomendasi dari organisasi profesi
  1. Surat Izin Kerja selanjutnya disebut SIK adalah bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan
  2. Pejabat yang berwewenang mengeluarkan dan mencabut izin kerja atau izin praktek.
Ayat 1………..pejabat yang berwewenang mengeluarkan SIK atau SIPP adalah Kepala Dines Kesehatan kabupaten/kota
  1. Perawat dalam melaksanakan praktik keperawatan berwenang untuk:
a.    Melaksanakan asuhan keperawatan yang meliputi pengkajian, penetapan diagnosa keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi keperawatan.
b.    Tindakan keperawatan yang dimaksud pada butir a meliputi : intervensi keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling keperawatan.
  1. Pasal 20
Dalam keadaan darurat yang mengancam jiwa seseorang/pasien, perawat berwenang untuk melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 15.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Powered by Blogger