- pengertien malpraktek
v Malpraktek adalah
kelalaian dari seorang dokter atau perawat untuk menerapkan tingkat
ketermapilan dan pengetahuan didalam memberikan pelayanan pengobatan dan
perawatan terhadap seseorang pasien yang lazim diterpakan dalam
menobati dan merawat orang sakit atau terluka dilingkungan wilayah yang
sama (Guwandi, 1994)
v Malpraktek merupakan
batasan yang spesifik dari kelalaian yang ditujukan pada sesorang yang
telah terlatih atau berpendidikan yang menunjukan kinerjanya sesuai
bidang tugas pekerjaannya. (Ellis dan Harley. 1998)
v Malpraktek
dalam keperawatan adalah sesuatu batasan yang digunakan untuk
menggambarkan kelalaian perawat dalam melakukan kewajibannya.
- Vestal, KW (1995)= malpraktik; apabila penggugat dapat menunjukan hal-hal sbb.
v Duty= kewajiban menggunakan ilmu pengetahuan.
v Breach of the duty= pelanggaran terjadi terkait dgn penyimpangan dari apa yang seharusnya dilakukan menurut standar profesinya.
v Injury= cedara. Yang dapat dituntut secara hukum
v Proximate cuased=pelanggaran terhadap kewajiban menyebabkan cedera terhadap pasien.
- Sanksi Administrasi. Keppres no 56/1995 dibentuk majelis disiplin tenaga kesehatan (MDTK)……psl 54 ayat 1dan 2, UU 23 tahun 1992 tentang kesehatan ayat 1.
Ayat
1; terhadap tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian
dalam melaksanakan profesinya dapat dikenakan tindakan disiplin
Ayat
2 ; penentuan ada tidaknya kesalahan atau kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditentukan oleh majelis disiplin tenaga
kesehatan.
- Asessmen error, Adalah termasuk kegagalan mengumpulkan data atau informasi atau informasi masalah pasien; hasil lab, tanda-tanda vital.
5. Euthanasia pasif, di mana tenaga medis tidak lagi memberikan atau melanjutkan bantuan medik.
Contohnya
tindakan dokter menghentikan pengobatan pasien yang menderita sakit
keras, yang secara medis sudah tidak mungkin lagi dapat disembuhkan.
Penghentian pengobatan ini berarti mempercepat kematian pasien. Alasan
yang lazim dikemukakan dokter adalah karena keadaan ekonomi pasien yang
terbatas, sementara dana yang dibutuhkan untuk pengobatan sangat tinggi,
sedangkan
6. Pengertian Euthanasia
Euthanasia berasal dari bahasa Yunani, yaitu eu yang berarti indah, bagus, terhormat atau gracefully and with dignity, dan thanatos yang berarti mati. Jadi
secara etimologis, euthanasia dapat diartikan sebagai mati dengan baik.
Jadi sebenarnya secara harafiah, euthanasia tidak bisa diartikan
sebagai suatu pembunuhan atau upaya menghilangkan nyawa seseorang.
Menurut Philo (50-20 SM) euthanasia berarti mati dengan tenang dan baik,
sedangkan Suetonis penulis Romawi dalam bukunya yang berjudul Vita
Ceasarum mengatakan bahwa euthanasia berarti “mati cepat tanpa
derita’(dikutip dari 5). Sejak abad 19 terminologi euthanasia dipakai
untuk penghindaran rasa sakit dan peringanan pada umumnya bagi yang
sedang menghadapi kematian dengan pertolongan dokter.
7. Jika kita memandang istilah bioetika, secara spontan tampak arti ’etika tentang kehidupan’.
8. Orang
yang biasanya disebut untuk kali pertama menciptakan istilah bioethics
adalah Van Rensselaer Potter, peneliti biologi di bidang kanker dan
profesor di Universitas Wisconsin.
Awal tahun 1971 ia menerbitkan buku Bioethics: Bridge to the Future.
Tahun sebelumnya ia sudah menulis sebuah artikel yang menyebut istilah
yang sama: Bioethics, the Science of Survival.
9. Sejak
12 Oktober 2004 Indonesia memiliki Komisi Bioetika Nasional karena pada
hari itu komisi yang terdiri atas 33 anggota ini dilantik di kompleks
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Jakarta.
10. Ada terutama tiga ciri yang menonjol. Bioetika bersifat interdisipliner, internasional, dan pluralistis.
v Pertama,
interdisiplinaritas sering disebut sebagai cita-cita ilmu pengetahuan,
tetapi dalam kenyataan tidak begitu mudah untuk direalisasikan. Namun,
bioetika dalam hal ini cukup berhasil. Bioetika menjadi semacam "meja
bundar" yang mengumpulkan berbagai ilmu yang menaruh perhatian khusus
untuk masalah kehidupan (bios): ilmu-ilmu biomedis, hukum, teologi,
ilmu-ilmu sosial, tapi tempat utama diduduki oleh ahli-ahli etika
filosofis. Jika kita melihat pusat-pusat bioetika atau forum-forum
bioetika internasional, yang terutama menjadi penggerak dalam dialog
interdisipliner ini adalah para etikawan. Hal itu hanya dimungkinkan
karena etika filosofis sudah lama meninggalkan menara gadingnya dan para
etikawan tentu harus bersedia memasuki betul bidang ilmiah yang mereka
bicarakan, yang kadang-kadang sangat kompleks.
v Kedua, internalisasi merupakan suatu ciri yang menandai bioetika sejak permulaannya. Para etikawan Amerika sering pergi ke luar negeri dan menerima tamu dari berbagai bangsa di pusat-pusat bioetika mereka. Ilmu
pengetahuan menurut kodratnya bersifat internasional. Karena itu,
problem-problem etis yang ditimbulkan dalam perkembangan ilmu-ilmu
hayati bersifat internasional pula. Dengan demikian, mudah terjadi globalisasi bioetika yang dilukiskan tadi.
v Ketiga, pluralisme merupakan
ciri lain. Dalam dialog sekitar bioetika, sebanyak mungkin golongan dan
pandangan diikutsertakan. Moral keagamaan didengar, bukan saja moral
agama mayoritas, tapi juga moral agama-agama minoritas (kalau ada).
Moral sekuler juga tidak diabaikan. Dialog bioetika diwarnai keterbukaan
dan suasana demokratis. Di negara-negara yang punya peraturan hukum
mengenai masalah kontroversial seperti aborsi atau eutanasia, sebelum
keputusan diambil, diadakan diskusi luas untuk mendengarkan pendapat
semua pihak yang berkepentingan. Akhirnya tercapai kesepakatan dalam
parlemen meski barangkali tidak disetujui beberapa pihak agama. Namun,
sebelumnya mereka sempat mengemukakan pendapatnya. Dalam demokrasi mau
tidak mau harus terjadi demikian.
11. Pendekatan bioetik
v Pendekatan Telelogik
q Menjelaskan suatu fenomena dan akibatnya
q Pendekatan ini dihadapkan pada konsekuensi dan keputusan etik.
q Membenarkan secara hukum tindakan atau keputusan yang diambil untuk kepentingan medis.
q Pendekatan ini selalu digunakan dalam menghadapi masalah medis
Contoh kasus……………….
q Dalam
suatu kondisi seorang pasien harus segerah dioperasi sedangkan tidak
ada ahli bedah yang berpengalaman, namun hanya ada ahli bedah yang belum
berpengalaman untuk keselamatan pasien bisa dilakukan operasi.
q Seorang perawat bisa menolong pesalinan bila tidak ada bidan.
v Pendekatan Deontologi
q Adalah merupakan suatu teori atau study tentang kewajiban moral atau pendekatannya didasarkan pada kewajiban moral.
q Moralitas dari suatu keputusan etis yang sepenuhnya terpisah dari konsukensinya.
q Seorang
perawat berkeyakinan bahwa menyampaikan suatu kebenaran merupakan suatu
hal yang sangat penting dan tetap harus disampaikan .
Perbedaan 2 pendekatan pada kasus sbb;
q Isu
etis aborsi (teleologik); mungkin mempertimbangkan bahwa tujuan
menyelamatkan kehidupan ibu, hal yang dibenarkan dalam tindakan aborsi.
q Deontologik
; secara moral terminasi kehidupan merupakan hal yang buruk untuk
dilakukan. Pendekatan ini dilakukan tanpa menentukan keputusan.
v Pendekatan Intiutionism
q Bahwa pandangan atau sifat manusia dalam mengetahui hal yang benar dan salah
q Keyakinan akan etika keperawatan yang akan dilakukan dan meyakini baik dan benar.
q Contoh kasus………..
Seorang
perawat tentu mengetahui bahwa menyakiti pasien merupakan tindakan yang
tidak benar. Hal tersebut tidak perlu diajarkan lagi pada perawat,
karena mengacu pada etika seorang perawat yang diyakini dapat membedakan
mana yang benar dan mana yang buruk untuk dilakukan.
12. Keputusan menteri
REGISTRASI PRAKTIK KEPERAWATAN
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 1239/MENKES/SK/XI/2001
NOMOR : 1239/MENKES/SK/XI/2001
- Perawat yang baru lulus mengajukan permohonan dan menirimkan kelengkapan registrasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dimana sekolah berada guna memperoleh SIP selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah menerima ijazah pendidikan keperawatan. Kepala Dinas Kesehatan Propinsi atas nama Menteri Kesehatan, melakukan registrasi berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 3 untuk menerbitkan SIP
- SIK sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
- Pembaharuan SIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dan melampirkan;
a. Foto kopi SIP yang masih berlaku;
b. Foto kopi SIPP yang lama;
c. Surat keterangan sehat dari dokter
d. Pas foto 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar
e. Rekomendasi dari organisasi profesi
- Surat Izin Kerja selanjutnya disebut SIK adalah bukti tertulis yang diberikan kepada perawat untuk melakukan praktik keperawatan di sarana pelayanan kesehatan
- Pejabat yang berwewenang mengeluarkan dan mencabut izin kerja atau izin praktek.
Ayat 1………..pejabat yang berwewenang mengeluarkan SIK atau SIPP adalah Kepala Dines Kesehatan kabupaten/kota
- Perawat dalam melaksanakan praktik keperawatan berwenang untuk:
a. Melaksanakan
asuhan keperawatan yang meliputi pengkajian, penetapan diagnosa
keperawatan, perencanaan, melaksanakan tindakan keperawatan dan evaluasi
keperawatan.
b. Tindakan
keperawatan yang dimaksud pada butir a meliputi : intervensi
keperawatan, observasi keperawatan, pendidikan dan konseling
keperawatan.
- Pasal 20
0 komentar:
Posting Komentar