Malpraktek Dalam Keperawatan

Pendahuluan
v  Perkembangan perawat di Indonesia telah mengalami perubahan antara lain: Aspek asuhan/pelayanan keperawatan, aspek pendidikan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kehidupan keprofesian dalam kehidupan.
v  Era globalisasi yang sangat menyentuh perkembangan keperawatan
v  Adanya undang-undang no 23 tahun 1992 tentang kesehatan dan undang-undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
v  Adanya tuntutan dan kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat akibat perkembangan sosial ekonomi.
v  Adanya kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat

Pengertian
v  Malpraktek adalah kelalaian dari seorang dokter atau perawat untuk menerapkan tingkat ketermapilan dan pengetahuan didalam memberikan pelayanan pengobatan dan perawatan terhadap seseorang pasien yang lazim diterpakan dalam menobati dan merawat orang sakit atau terluka dilingkungan wilayah yang sama (Guwandi, 1994)
v  Malpraktek merupakan batasan yang spesifik dari kelalaian yang ditujukan  pada sesorang yang telah terlatih atau berpendidikan yang menunjukan  kinerjanya sesuai bidang tugas pekerjaannya. (Ellis dan Harley. 1998)
v  Malpraktek dalam keperawatan adalah sesuatu batasan yang digunakan untuk menggambarkan kelalaian perawat dalam melakukan kewajibannya.
Malpraktek dalam keperawatan.
Vestal, KW (1995)= malpraktik; apabila penggugat dapat menunjukan hal-hal sbb.
  1. Duty= kewajiban menggunakan ilmu pengetahuan.
  2. Breach of the duty= pelanggaran terjadi terkait dgn penyimpangan dari apa yang seharusnya dilakukan menurut standar profesinya.
  3. Injury= cedara. Yang dapat dituntut secara hukum
  4. Proximate cuased=pelanggaran terhadap kewajiban menyebabkan cedera terhadap pasien.
Sifat-sifat pelanggaran
v  Pelanggaran etika profesi, tanggungjawab organisasi profesi (Majelis Kode Etik Profesi)-PPNI.
v  Sanksi Administrasi. Keppres no 56/1995 dibentuk majelis disiplin tenaga kesehatan (MDTK)……psl 54 ayat 1dan 2, UU 23 tahun 1992 tentang kesehatan ayat 1.
Ayat 1; terhadap tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan  profesinya dapat dikenakan tindakan disiplin
Ayat 2 ; penentuan ada tidaknya kesalahan atau kelalaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditentukan oleh majelis disiplin tenaga kesehatan
v  Pelanggaran hukum. Pelanggaran perdata UU No. 23/1992 pasal 55 ayat 1 dan ayat 2;
Ayat 1; setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan.
Ayat 2; ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (i) dilaksanakan sesuai dengan peraturan peundangan undangan yang berlaku.
Bidang pekerjaan perawat yang beresiko.
v  Ada tiga area yang kemungkinan perawat beresiko melakukan kesalahan:(caffe(1991), Vestal (1995),
1.    Asessmen error. Adalah termasuk kegagalan mengumpulkan data atau informasi atau informasi masalah pasien; hasil lab, tanda-tanda vital
2.    Planning eror.
o     Kegagalan dalam mencatat masalah pasien dalam rencana keperawatan
o     Kegagalan dalam mengkomunikasikan secara efektif
o     Kegagalan memberikan asuhan keperawatan secara berkelanjutan
o     Kegagalan memberikan intruksi yang dapat dimengerti oleh pasien
3.    Intervensi error.
o     Kegagalan menginterpertasikan dan melaksankan tindakan kolaboratif.
o     Kegagalan melakukan asuhan keperawatan secara hati-hati.
o     Kegagalan mencatat order/pesan dari dokter           

0 komentar:

Posting Komentar

 
Powered by Blogger