Pendahuluan
v Perkembangan
perawat di Indonesia telah mengalami perubahan antara lain: Aspek
asuhan/pelayanan keperawatan, aspek pendidikan, pengembangan, dan
pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kehidupan keprofesian
dalam kehidupan.
v Era globalisasi yang sangat menyentuh perkembangan keperawatan
v Adanya undang-undang no 23 tahun 1992 tentang kesehatan dan undang-undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen
v Adanya tuntutan dan kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat akibat perkembangan sosial ekonomi.
v Adanya kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat
Pengertian
v Malpraktek adalah
kelalaian dari seorang dokter atau perawat untuk menerapkan tingkat
ketermapilan dan pengetahuan didalam memberikan pelayanan pengobatan dan
perawatan terhadap seseorang pasien yang lazim diterpakan dalam
menobati dan merawat orang sakit atau terluka dilingkungan wilayah yang
sama (Guwandi, 1994)
v Malpraktek merupakan
batasan yang spesifik dari kelalaian yang ditujukan pada sesorang yang
telah terlatih atau berpendidikan yang menunjukan kinerjanya sesuai
bidang tugas pekerjaannya. (Ellis dan Harley. 1998)
v Malpraktek
dalam keperawatan adalah sesuatu batasan yang digunakan untuk
menggambarkan kelalaian perawat dalam melakukan kewajibannya.
Malpraktek dalam keperawatan.
Vestal, KW (1995)= malpraktik; apabila penggugat dapat menunjukan hal-hal sbb.
- Duty= kewajiban menggunakan ilmu pengetahuan.
- Breach of the duty= pelanggaran terjadi terkait dgn penyimpangan dari apa yang seharusnya dilakukan menurut standar profesinya.
- Injury= cedara. Yang dapat dituntut secara hukum
- Proximate cuased=pelanggaran terhadap kewajiban menyebabkan cedera terhadap pasien.
Sifat-sifat pelanggaran
v Pelanggaran etika profesi, tanggungjawab organisasi profesi (Majelis Kode Etik Profesi)-PPNI.
v Sanksi
Administrasi. Keppres no 56/1995 dibentuk majelis disiplin tenaga
kesehatan (MDTK)……psl 54 ayat 1dan 2, UU 23 tahun 1992 tentang kesehatan
ayat 1.
Ayat
1; terhadap tenaga kesehatan yang melakukan kesalahan atau kelalaian
dalam melaksanakan profesinya dapat dikenakan tindakan disiplin
Ayat
2 ; penentuan ada tidaknya kesalahan atau kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditentukan oleh majelis disiplin tenaga
kesehatan
v Pelanggaran hukum. Pelanggaran perdata UU No. 23/1992 pasal 55 ayat 1 dan ayat 2;
Ayat 1; setiap orang berhak atas ganti rugi akibat kesalahan atau kelalaian yang dilakukan tenaga kesehatan.
Ayat 2; ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (i) dilaksanakan sesuai dengan peraturan peundangan undangan yang berlaku.
Bidang pekerjaan perawat yang beresiko.
v Ada tiga area yang kemungkinan perawat beresiko melakukan kesalahan:(caffe(1991), Vestal (1995),
1. Asessmen
error. Adalah termasuk kegagalan mengumpulkan data atau informasi atau
informasi masalah pasien; hasil lab, tanda-tanda vital
2. Planning eror.
o Kegagalan dalam mencatat masalah pasien dalam rencana keperawatan
o Kegagalan dalam mengkomunikasikan secara efektif
o Kegagalan memberikan asuhan keperawatan secara berkelanjutan
o Kegagalan memberikan intruksi yang dapat dimengerti oleh pasien
3. Intervensi error.
o Kegagalan menginterpertasikan dan melaksankan tindakan kolaboratif.
o Kegagalan melakukan asuhan keperawatan secara hati-hati.
o Kegagalan mencatat order/pesan dari dokter
0 komentar:
Posting Komentar