Sebagaimana diketahui, pada tertib ritual wudhu, madzhab ahlusunnah mewajibkan membasuh kaki.
Sementara, madzhab syi’ah mewajibkan mengusap kaki (bukan membasuh kaki), berdasarkan ayat al-Qur’an :
Sementara, madzhab syi’ah mewajibkan mengusap kaki (bukan membasuh kaki), berdasarkan ayat al-Qur’an :
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan
shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, serta
usaplah kepalamu dan kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” [5]
Sedang hadits-hadits seputar hal itu juga diriwayatkan, baik dari
jalur ahlusunnah maupun syi’ah. Namun, larangan sebagian ulama
ahlusunnah untuk mengusap kaki dikarenakan hadits-hadits yang
memerintahkan membasuh kaki; yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Khalid
bin Walid, Amr bin al-‘Ash, Urwah, dan lain-lain [6]. Dan sejarah
membuktikan bahwa keempat orang tersebut adalah orang-orang yang tidak
menyukai, bahkan memerangi Ahlul Bait as. Sementara hadits-hadits dari
jalur ahlusunnah, yang memerintahkan untuk mengusap kaki, sebagai
berikut :
1. Baihaqi meriwayatkan dalam Sunan-nya, dari Rifa’ah bin Rafi’, yang
mengatakan bahwa Rasulullah (saww) bersabda : “Sungguh tidaklah kalian
mengerjakan sholat, hingga kalian mengerjakan wudhu sebagaimana perintah
Allah, yakni “basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, serta
usaplah kepalamu dan kakimu sampai dengan kedua mata kaki”.” [7]
2. Ibn Abi Hatim meriwayatkan dari Ibn Abbas, yang berkata bahwa ayat
“usaplah kepalamu dan kakimu sampai dengan kedua mata kaki” mengandung
makna “mengusap”. [8]
3. Abdurrazzaq, Ibn Abi Syaibah, dan Ibn Majah meriwayatkan dari Ibn
Abbas, yang berkata : “Orang-orang telah membasuh, padahal tidak aku
jumpai dalam Kitabullah kecuali mengusap.” [9]
dan lain-lain.
Sementara dari jalur Ahlul Bait as (syi’ah), terdapat banyak sekali riwayat yang memerintahkan untuk mengusap kaki, seperti :
1. Imam Muhammad al-Baqir as, ketika menerangkan wudhu Rasulullah
saww, mengatakan bahwa Rasul saww mengusap kakinya sebagaimana Al-Qur’an
menjelaskan : “Usaplah kepalamu dan kakimu sampai dengan kedua mata
kaki”. [10]
2. Imam Ali bin Abi Thalib as mengatakan bahwa ayat : “basuhlah
mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, serta usaplah kepalamu dan
kakimu sampai dengan kedua mata kaki” termasuk ayat muhkam, yang tidak
memerlukan takwil lagi. Adapun batasan (hukum) wudhu adalah membasuh
muka dan kedua tangan, serta mengusap kepala dan kedua kaki. [11]
3. Imam Ali al-Ridha as, ketika ditanya seseorang, mengatakan bahwa
surat al-Maidah tersebut sudah jelas, yaitu mengusap kepala dan kedua
kaki. [12]
4. Imam Muhammad al-Baqir as, ketika ditanya tentang darimana
perintah untuk mengusap kepala dan kedua kaki, maka beliau menjawab
bahwa perintah tersebut tercantum dalam al-Qur’an : “basuhlah mukamu dan
tanganmu sampai dengan siku, serta usaplah kepalamu dan kakimu sampai
dengan kedua mata kaki”. [13]
Referensi:
[5] QS. al-Maidah: 6
[6] Al-Syaukani, “Nailul Authar”, jilid 1, bab “Sifat Wudhu”; Suyuthi, “Durr al-Mantsur”, jilid 3, tentang (QS. al-Maidah: 6).
[7] Suyuthi, “Durr al-Mantsur”, jilid 3, tentang (QS. al-Maidah: 6).
[8] Ibid.
[9] Ibid.
[10] Al-Hurr al-Amili, “Wasail al-Syi’ah”, jilid 1, hal. 389, riwayat 1022.
[11] Ibid, hal. 399, riwayat 1042.
[12] Al-Majlisi, “Bihar al-Anwar”, jilid 80, hal. 283, riwayat 32.
[13] Al-Kulaini, “Al-Kafi”, jilid 3, hal. 30, riwayat 4.
www.nurmadinah.com
0 komentar:
Posting Komentar