Salat Jumat berjumlah dua rakaat. Tata caranya adalah seperti tata
cara salat Shubuh. Dalam salat Jumat, sunah kita membaca qirâ’ah dengan
suara keras, membaca surah Al-Jumu‘ah pada rakaat pertama, dan surah
Al-Munâfiqûn pada rakaat kedua. Salat Jumat memiliki dua qunut: pertama,
sebelum rukuk rakaat pertama dan kedua, setelah rukuk rakaat kedua.
Pada saat imam maksum as. berkuasa, salat Jumat memiliki hukum wajib
ta‘yînî. Akan tetapi, pada masa kegaiban beliau, salat Jumat memiliki
hukum wajib takhyîrî; yaitu kita bisa memiliki antara mengerjakan salat
Jumat atau salat Zhuhur. Akan tetapi, mengerjakan salat Jumat adalah
afhdal (lebih utama), dan mengerjakan salat Zhuhur adalah ahwath (lebih
hati-hati). Dan lebih ihtiyâth lagi adalah kita mengumpulkan antara
mengerjakan salat Jumat dan salat Zhuhur.
Syarat-Syarat Salat Jumat
Syarat-Syarat Salat Jumat
Salat Jumat harus memenuhi beberapa syarat berikut ini:
a. Jumlah peserta; minimal jumlah peserta salat Jumat yang diperlukan
adalah 5 orang dan salah seorang dari mereka bertindak sebagai imam.
Salat Jumat tidak bisa terlaksana dengan jumlah peserta kurang dari 5
orang.
b. Dua khutbah; dua khutbah adalah wajib dan salat Jumat tidak bisa terbentuk tanpa kedua khutbah ini.
c.Berjamaah; salat Jumat tidak bisa terbentuk dengan salat furâdâ.
d. Tidak ada salat Jumat lain yang didirikan dalam jarak yang kurang
dari 3 mil. Jika jarak antara kedua salat Jumat itu adalah 3 mil atau
lebih, maka kedua salat Jumat itu sah. Jika terdapat sebuah kota besar
yang berukuran beberapa farsakh, maka beberapa salat Jumat boleh
didirikan pada setiap batas 3 mil.
Ada beberapa hal yang diwajibkan dalam kedua khutbah tersebut berikut ini:
a. At-Tahmîd (memuji Allah) dan—berdasarkan ihtiyâth wajib[1]—lantas diikuti dengan Ats-Tsanâ’ (menjunjung dan memuja-Nya).
b. Kemudian, mengirimkan salawat kepada Rasulullah saw. berdasarkan
ihtiyâth wajib[2] pada khutbah pertama dan berdasarkan pendapat yang
lebih kuat pada khutbah kedua.
c. Kemudian, berwasiat untuk bertakwa kepada Allah berdasarkan
pendapat yang lebih kuat pada khutbah pertama dan berdasarkan ihtiyâth
wajib[3] pada khutbah kedua.
d. Kemudian, membaca satu surah Al-Qur’an yang pendek berdasarkan
pendapat yang lebih kuat pada khutbah pertama dan berdasarkan ihtiyâth
wajib pada khutbah kedua.
e.Berdasarkan ihtiyâth mustahab,[4] mengirimkan salawat kepada para
imam maksum as. setelah mengirimkan salawat kepada Rasulullah saw. dan
memintakan ampun untuk mukminin dan mukminat pada khutbah kedua.
Yang paling utama adalah kita membaca khutbah yang telah diriwayatkan dari para maksum as.
Imam salat Jumat yang juga bertindak sebagai khatib harus menyebutkan hal-hal berikut ini dalam khutbahnya:
a. Seluruh kemaslahatan muslimin yang berhubungan dengan agama dan dunia mereka.
b. Memberitahukan kepada mereka segala peristiwa yang terjadi di
negara-negara Islam dan non-Islam dan memiliki hubungan dengan mereka
dalam agama dan dunia mereka, seperti masalah politik dan ekonomi yang
memiliki peran penting dalam mewujudkan kemerdekaan dan tata cara
hubungan mereka dengan negara-negara lain.
c. Memperingatkan mereka akan bahaya campur tangan negara-negara kolonialis asing dalam urusan politik dan ekonomi mereka.
d. Seluruh kemasalahatan muslimin yang lain.
Kedua khutbah Jumat boleh dibaca sebelum matahari tergelincir
(zawâl). Akan tetapi, pembacaan khutbah ini harus diatur sedemikian rupa
sehingga matahari tergelincir pada saat khatib usai membaca kedua
khutbah tersebut. Dan ahwath[5] adalah kedua khutbah itu dibaca pada
saat matahari tergelincir.[6]
Kedua khutbah Jumat harus dibaca sebelum salat Jumat didirikan. Jika
imam salat Jumat mengerjakan salat Jumat terlebih dahulu, maka salat
Jumat itu batal, dan ia harus mengulangi salat Jumat setelah membaca
kedua khutbah Jumat.
Menurut pendapat yang zhâhir, imam salat Jumat tidak wajib mengulangi
salat Jumat apabila ia lebih dahulu mengerjakan salat Jumat itu sebelum
membaca kedua khutbah karena tidak tahu hukum atau lupa. Bahkan,
ketidakwajiban mengulangi salat Jumat itu apabila ia mengerjakannya
terlebih dahulu karena tidak sengaja dan tanpa pengetahuan adalah sebuah
pendapat yang memiliki dalil (kâna lahu wajh).
Khatib harus berdiri pada saat membaca khutbah Jumat. Khatib dan imam
salat Jumat harus satu orang; (yaitu orang yang bertindak sebagai
khatib Jumat juga harus bertindak sebagai imam salat Jumat—pen.).
Berdasarkan ihtiyâth, bila bukan berdasarkan pendapat yang lebih
kuat, khatib harus mengeraskan suaranya sehingga jumlah minimal peserta
salat Jumat dapat mendengar suaranya. Bahkan menurut pendapat yang
zhâhir, ia tidak boleh memelankan suaranya. Khatib selayaknya
mengeraskan suaranya sehingga seluruh hadirin dapat mendengar suaranya,
dan bahkan hal ini adalah ahwath.[7]
Jika peserta salat Jumat sangat banyak, maka ia selayaknya membaca
khutbah dengan menggunakan pengeras suara untuk menyampaikan nasihat dan
tablig agama, khususnya tentang masalah-masalah yang sangat penting,
kepada mereka.
Berdasarkan ihtiyâth,[8] bahkan menurut pendapat yang awjah (lebih
jitu), para peserta salat Jumat harus mendengarkan khutbah Jumat.
Bahkan, berdasarkan ihtiyâth, mereka harus diam dan tidak berbicara
apapun pada saat pembacaan khutbah Jumat berlangsung. Meskipun demikian,
menurut pendapat yang lebih kuat, makruh mereka berbicara pada saat
itu. Jika berbicara menyebabkan fungsi khutbah Jumat hilang dan mereka
tidak dapat mendengarkan khutbah, maka mereka wajib tidak berbicara.
Orang yang Wajib Mengerjakan Salat Jumat
Orang yang Wajib Mengerjakan Salat Jumat
Salat Jumat adalah wajib atas mereka yang memenuhi syarat-syarat berikut ini:
a.Berusia taklif (berusia balig dan berakal).
b.Laki-laki.
c. Merdeka, (bukan budak).
d. Tidak buta dan tidak terjangkit penyakit.
e. Bukan orang yang sudah tua bangka.
f. Jarak antara tempat tinggal mereka dan tempat salat Jumat didirikan tidak lebih dari 2 farsakh.
Mereka yang tidak memenuhi syarat-syarat di atas tidak wajib
menghadiri salat Jumat, meskipun kita berpendapat bahwa salat Jumat
adalah wajib ta‘yînî.
Jika mereka yang tidak memenuhi persyaratan di atas secara kebetulan
menghadiri salat Jumat atau memaksakan diri untuk menghadirinya, maka
salat Jumat mereka sah dan mencukupi dari salat Zhuhur. Begitu juga
halnya berkenaan dengan mereka yang diizinkan untuk tidak menghadiri
salat Jumat lantaran hujan atau hawa dingin yang menyengat, dan juga
berkenaan dengan mereka yang menghadiri salat Jumat menyulitkan mereka.
Ya, salat Jumat orang yang gila tidak sah. Akan tetapi, salat Jumat
yang dikerjakan oleh anak kecil adalah sah. Hanya saja, jumlah minimal
salat Jumat tidak boleh disempurnakan dengan menggunakan anak kecil dan
salat Jumat juga tidak bisa terwujud bila hanya dihadiri oleh anak-anak
kecil saja.
Musafir boleh[9] menghadiri salat Jumat; salat Jumatnya adalah sah
dan mencukupi salat Zhuhur. Akan tetapi, salat Jumat yang hanya
didirikan oleh para musafir tanpa mengikuti orang-orang yang tidak
musafir adalah tidak sah. Musafir juga tidak boleh menjadi penyempurna
jumlah minimal peserta salat Jumat.
Orang perempuan juga boleh menghadiri salat Jumat dan salatnya ini
mencukupi salat Zhuhur, asalkan minimal jumlah peserta salat Jumat telah
sempurna oleh kalangan kaum laki-laki.
Waktu Salat Jumat[10]
Waktu Salat Jumat[10]
Waktu salat Jumat tiba pada saat matahari tergelincir. Jika imam
salat Jumat telah usai membaca kedua khutbah pada saat matahari
tergelincir, maka ia boleh memulai salat Jumat. Berdasarkan pendapat
yang aqrab (lebih dekat), akhir waktu salat Jumat adalah bila ukuran
bayangan orang yang memiliki tinggi tubuh normal telah berukuran dua
langkah.
Jika kita telah memulai salat Jumat, lalu waktunya habis, maka salat
Jumat kita adalah sah, asalkan kita telah mengerjakan satu rakaat dari
salat Jumat itu pada waktunya. Jika tidak, maka salat Jumat kita adalah
batal. Dan dalam kondisi ini, ihtiyâth dengan memilih salat
Zhuhur—berdasarkan pendapat bahwa salat Jumat adalah wajib takhyîrî,
sebagaimana hal ini adalah pendapat yang lebih kuat—jangan kita
tinggalkan.[11]
Jika waktu salat Jumat telah habis, maka kita harus mengerjakan salat Zhuhur. Salat Jumat tidak memiliki qadha.
Beberapa Poin Penting
Beberapa Poin Penting
Pertama, seluruh persyaratan yang harus terpenuhi dalam salat jamaah
juga harus terpenuhi dalam salat Jumat; yaitu tidak boleh ada
penghalang, tempat imam berdiri tidak boleh lebih tinggi dari tempat
makmum berdiri, jarak antara imam dan antara saf-saf salat harus
terjaga, dan lain sebagainya. Begitu juga, seluruh persyaratan yang
harus terpenuhi dalam diri imam salat jamaah juga harus terpenuhi dalam
diri imam salat Jumat; yaitu berakal, bermazhab Syi‘ah Imamiah, adil,
dan syarat-syarat yang lain.[12] Ya, salat Jumat tidak sah bila anak
kecil atau orang perempuan bertindak sebagai imam salat Jumat, meskipun
kita memperbolehkan mereka berdua menjadi imam bagi sejenis kelamin
mereka dalam selain salat Jumat.
Kedua, azan kedua pada hari Jumat adalah sebuah bid‘ah yang haram.
Azan ini dikumandangkan setelah azan asli (pertanda salat Zhuhur sudah
masuk). Azan ini juga disebut dengan “azan ketiga”.
[1] Syaikh Behjat: Kedua khutbah Jumat tidak boleh kosong dari nasihat dan bacaan Al-Qur’an.
[1] Syaikh Behjat: Kedua khutbah Jumat tidak boleh kosong dari nasihat dan bacaan Al-Qur’an.
[2] Syaikh Behjat: Berdasarkan pendapat yang azhhar, salawat ini harus dibaca pada setiap khutbah.
[3] Syaikh Behjat: Berdasarkan ihtiyâth wajib, setiap khutbah harus berisi nasihat dan bacaan Al-Qur’an.
[4] Syaikh Behjat: Berdasarkan ihtiyâth wajib, khutbah kedua harus berisi salawat atas seluruh maksum as., satu per satu.
[5] Imam Khamenei: Berdasarkan ihtiyâth mustahab, sebagian dari kedua khutbah itu harus dibaca setelah matahari tergelincir.
Syaikh Behjat: Berdasarkan pendapat yang azhhar, kadar yang wajib
dari kedua khutbah itu harus dibaca setelah matahari tergelincir.
[6] Sayyid Khu’i: Kedua khutbah itu harus dibaca setelah matahari tergelincir.
[7] Syaikh Behjat: Berdasarkan ihtiyâth wajib, kedua khutbah Jumat
harus dibaca sedemikian rupa sehingga para hadirin dapat memahami
artinya, sekalipun dengan menggunakan selain bahasa Arab. Meskipun
demikian, kesahan salat Jumat bergantung pada memperdengarkan khutbah
pada jumlah minimal peserta salat Jumat.
[8] Syaikh Behjat: Mereka wajib diam dan haram berbicara di
pertengahan khutbah, apabila hal itu menyebabkan fungsi khutbah Jumat
hilang.
[9]
Sayyid Khu’i: Berdasarkan ihtiyâth, setelah matahari tergelincir, kita jangan bepergian dari kota tempat didirikan salat Jumat yang memenuhi persyaratan.
Sayyid Khu’i: Berdasarkan ihtiyâth, setelah matahari tergelincir, kita jangan bepergian dari kota tempat didirikan salat Jumat yang memenuhi persyaratan.
[10] Masalah: Waktu salat Jumat dimulai dari awal waktu Zhuhur.
Berdasarkan ihtiyâth, salat Jumat jangan ditunda hingga melebihi
permulaan ‘urfi waktu salat Zhuhur (± 1 atau 2 jam dari awal waktu
Zhuhur). Jika salat Jumat tidak didirikan hingga saat itu, maka
berdasarkan ihtiyâth kita harus mengerjakan salat Zhuhur sebagai ganti
dari salat Jumat itu.
[11] Syaikh Behjat: Jika kita menunda salat Jumat dari awal waktu,
maka berdasarkan ihtiyâth wajib kita harus mengumpulkan antara salat
Jumat dan salat Zhuhur.
[12] Imam Khamenei: Imam salat Jumat disyaratkan harus ditunjuk oleh
pemimpin negara Islam (Al-Hâkim Asy-Syar‘i) yang adil. Akan tetapi,
syarat ini hanya diperlukan berkenaan dengan aktualisasi efek-efek yang
hanya khusus dimiliki oleh imam salat Jumat yang ditunjuk secara
langsung, bukan berkenaan dengan pendirian salat Jumat itu sendiri.
www.nurmadinah.com
0 komentar:
Posting Komentar