Islam
telah menetapkan syariat yang mengandung berbagai mcam mutiara hikmah,
pengarahan dan solusi bagi berbagai macam perma salahan dalam
pernikahan, sehing ga suami dan isteri bisa menikmati hidup bahagia
brsama, dan masing masing mrasa tnang dan tenteram asal semua pihk mau
mrealisasikan ajaran Islam. Di antara pengarahan Islam terhadap
kehidupan rumah tangga adalah sebagai berikut:
1. Menghindarkan rumah tangga dari segala perkara yang menjadi sebab terjadinya thalak. Baik sebab yang datang dari pihak suami, isteri, keluarga atau pihak lain yang ingin membuat keruh suasana rumah tangga.
2. Sebelum menikah hendaknya berfikir masak-masak dn bermusya warah dngan orang yang ahli atau memiliki pengalaman, harus mempe lajari sebaik mungkin kondisi calon isteri atau suami dan jangan hanya trtarik dgan penampilan lahir atau ketampann saja, sehingga mengha silkan pandangan yang kerdil dan tidak menyentuh kepada pokok masalah.
3. Bermusyawarah dengan orang lain setelah menikah dan terjadi pertengkaran serta percekcokan di antara suami dan isteri.
4. Mempelajari ilmu yg bermanfaat, bramal salih, membca, mndengarkn berita-berita brmanfaat, kaset kaset murattal dan ceramah agama yang bisa menambah kwalitas dan mutu keimanan kepada Allah, dan tidak terbawa oleh budaya rusak dan akhlak tercela, hingga bisa brsabar dn tabh dalam menghadpi brbagai sikap smena-mena dan penelantarn hak-hak rumah tangga dari masing masing pihk, karna semua itu akan diganti oleh Allah dengan sesuatu yang lebih bagus.
5. Jika ada orng yang tidk mngenal etika agama dan akhlak sehingga hak haknya trlantar, tidak bisa ber syukur terhadap nikmat dan pem berian, maka hendaknya bersikap arif dan bijak untuk kepentingan masa depan rumah tangga, jangan sampai muncul berbagai bentuk tindakan tidak terpuji yang bisa merusak keutuhan rumah tangga.
6. Mengambil pelajaran dari kasus dan peristiwa perceraian orang lain, mempelajari berbagai sebab dan faktor yang mengakibatkan percekcokan sampai terjadi perce raian, sebab orang yang berbaha gia adalah orang yang mengambil pelajaran dari peristiwa orang lain, dan orang yang celaka adalah orang mengambil pelajaran dari peristiwa yg menimpa diri sendiri.
1. Menghindarkan rumah tangga dari segala perkara yang menjadi sebab terjadinya thalak. Baik sebab yang datang dari pihak suami, isteri, keluarga atau pihak lain yang ingin membuat keruh suasana rumah tangga.
2. Sebelum menikah hendaknya berfikir masak-masak dn bermusya warah dngan orang yang ahli atau memiliki pengalaman, harus mempe lajari sebaik mungkin kondisi calon isteri atau suami dan jangan hanya trtarik dgan penampilan lahir atau ketampann saja, sehingga mengha silkan pandangan yang kerdil dan tidak menyentuh kepada pokok masalah.
3. Bermusyawarah dengan orang lain setelah menikah dan terjadi pertengkaran serta percekcokan di antara suami dan isteri.
4. Mempelajari ilmu yg bermanfaat, bramal salih, membca, mndengarkn berita-berita brmanfaat, kaset kaset murattal dan ceramah agama yang bisa menambah kwalitas dan mutu keimanan kepada Allah, dan tidak terbawa oleh budaya rusak dan akhlak tercela, hingga bisa brsabar dn tabh dalam menghadpi brbagai sikap smena-mena dan penelantarn hak-hak rumah tangga dari masing masing pihk, karna semua itu akan diganti oleh Allah dengan sesuatu yang lebih bagus.
5. Jika ada orng yang tidk mngenal etika agama dan akhlak sehingga hak haknya trlantar, tidak bisa ber syukur terhadap nikmat dan pem berian, maka hendaknya bersikap arif dan bijak untuk kepentingan masa depan rumah tangga, jangan sampai muncul berbagai bentuk tindakan tidak terpuji yang bisa merusak keutuhan rumah tangga.
6. Mengambil pelajaran dari kasus dan peristiwa perceraian orang lain, mempelajari berbagai sebab dan faktor yang mengakibatkan percekcokan sampai terjadi perce raian, sebab orang yang berbaha gia adalah orang yang mengambil pelajaran dari peristiwa orang lain, dan orang yang celaka adalah orang mengambil pelajaran dari peristiwa yg menimpa diri sendiri.
7. Bersikap lapang dada untuk me nerima kekurangan dan kelemahan
masing-masing serta berusaha me numbuhkan rasa kasih sayang dan sikap
pemaaf. Dan semua pihak yg dimintai maaf hndaklh segera mem berikan
maaf, agar hati kembali ber cahaya dan bersih dari perasaan jngkel,
kesal dan dengki. Rsulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda :
.أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِنِسَائِكُمْ في الجَنَّةِ؟ قُلْنَا بَلى يَا
رَسُوْلَ الله، قَالَ وَدُوْدٌ وَلُوْدٌ غضبت أَوْ أسي إِلَيْها أَوْ
غَضَبَ زَوْجُها قَالَتْ هذه يَدِي في يَدِكَ لاَ أَكْتَحِلُ بِغَمْضٍ حتى
تَرْضَى" Maukah aku khabarkan kepada kalian tentang isteri kalian
yang berada di surga? Kami berkata,Ya, wahai Rasulullah? Beliau
bersabda,
Dia adalah wanita yang sangat mencintai lagi pandai punya anak, bila sdang marah atau sdang kece wa atau suaminya sedang marah maka ia berkata: Inilah tanganku aku letakkan di tanganmu dan aku tidak akan memejamkan mata sebe lum engkau ridha kepadaku." [HR At Thabrani].
8. Keyakinan seseorang bahwa dia selalu berada di pihak yang benar sehingga tidak berusaha mencari kekurangan dan kesalahnnya, serta selalu marah melihat kekurangan yang lain dan tidak mau menerima nasehat dan pengarahan org lain, selalu berusaha membela diri atau menyerang pihak lain, mk demikian itu membuka pintu percekcokan dan pertengkaran serta enggan berdamai.
9. Sebelum menikah hendaknya melihat kepada wanita yg dilamar nya karena demikian sebagai jemba tan dan sarana menumbuhkn rasa cinta dan kasih sayang dgn orang yang belum dikenal. Dari Mughirah bin Syu'bah bhwa bliau meminang salah seorang wanita maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya : .أَنَظَرْتَ إليها؟ قال: لا قال: أُنْظُرْ إليها فَإِنَّهُ أَجْدَرُ أَنْ ييؤدم بَيْنَكُمَا "Sudahkah kamu melihatnya? Ia berkata, Tidak. Bliau bersabda, Lihatlah kepadanya, krn hal itu akn membuat kekal diantra kamu berdua. [HR Nasa'i, Tirmidzi dan Ibnu Majah serta dihasankan oleh Tirmidzi]
Dia adalah wanita yang sangat mencintai lagi pandai punya anak, bila sdang marah atau sdang kece wa atau suaminya sedang marah maka ia berkata: Inilah tanganku aku letakkan di tanganmu dan aku tidak akan memejamkan mata sebe lum engkau ridha kepadaku." [HR At Thabrani].
8. Keyakinan seseorang bahwa dia selalu berada di pihak yang benar sehingga tidak berusaha mencari kekurangan dan kesalahnnya, serta selalu marah melihat kekurangan yang lain dan tidak mau menerima nasehat dan pengarahan org lain, selalu berusaha membela diri atau menyerang pihak lain, mk demikian itu membuka pintu percekcokan dan pertengkaran serta enggan berdamai.
9. Sebelum menikah hendaknya melihat kepada wanita yg dilamar nya karena demikian sebagai jemba tan dan sarana menumbuhkn rasa cinta dan kasih sayang dgn orang yang belum dikenal. Dari Mughirah bin Syu'bah bhwa bliau meminang salah seorang wanita maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda kepadanya : .أَنَظَرْتَ إليها؟ قال: لا قال: أُنْظُرْ إليها فَإِنَّهُ أَجْدَرُ أَنْ ييؤدم بَيْنَكُمَا "Sudahkah kamu melihatnya? Ia berkata, Tidak. Bliau bersabda, Lihatlah kepadanya, krn hal itu akn membuat kekal diantra kamu berdua. [HR Nasa'i, Tirmidzi dan Ibnu Majah serta dihasankan oleh Tirmidzi]
10. Bagi orang yang hndk menikah hendaknya hati- hati dalm mencari
jodoh hingga menemukan calon yang benar-benar bagus yg sesuai dengan
harapannya, sehingga mampu mewujudkan kehidupan damai, bahagia dan
tenteram. Jika salah satu pihak timbul kebencian maka tidak cepat
menjatuhkn vonis thalak karena di balik kekurangan insya Allah ada
kelebihan, sebagai mana sabda Rasulullah. .لاَ يفرك مُؤمِنٌ مُؤْمِنَةً
إِنْ كَرِهَ مِنْها خَلْقاً رَضِيَ مِنْها آخَرَ أَوْ قَالَ غَيْرَهُ
"Janganlah seorang mukmin benci kepada seorang mukminah, sebab jika
benci kepada salah satu perangai maka akan rela dengan akhlak yang lain
atau beliau bersabda yang lainnya". [HR Muslim].
11. Jika sorng suami ingin memiliki isteri yang berakhlak mulia, hati yang penuh dengan rasa cinta, selalu tanggap dan suka berhias untuk suami, hendaklah dia juga berlaku seperti itu agar hatinya terpengaruh dan selalu menaruh rasa hormat.
12. Menjauhkan diri dri pandangan yang diharamkan, karena yang demikian itu merupakan panah iblis yang bisa menjerumuskn diri kpda perbuatan haram, atau sang suami kurng puas dan merendahkan isteri sehingga muncul percekcokan dan pertengkaran.
13. Telpon bisa menjadi sbb segala bentuk kehancuran dan musibah rumah tangga, karena membawa hanyut wanita pelan-peln ke dalam kerusakan dan fitnah, hingga brani keluar rumah sesuka hatinya tanpa ada yang mengawasi dn mmantau, serta tanpa ditemani mahrm ketika pergi ke pasar atau rumah sakit atau yang lainnya, hingga timbul berbagai musibah dan bencana yang menimpa manusia baik laki- laki atau perempuan.
14. Bersikap wajar dlm mengawasi isteri dan selalu mengambil jalan tengah antara memata-matai dan bersikap was-was dan antara sikap lalai dan cemburu buta.
15. Kemesraan, kebahagian dan ke tenangan hidup isteri brsma suami adalah sesuatu yang paling mahal dan tidak ada yang bisa menan dinginya walau dengan orang tua dan keluarga. Dengan modal itu se gala problem kjiwaan dan gngguan mental seprti kesepian akibat jauh dari keluarga bisa terobati. Tidak sepantasnya sorang gadis menolak lamaran laki-laki yang sesuai dan cocok baik dari sisi agama, akhlak dan tabiat.
16. Seorang isteri wajib bersikap baik dan menaruh kasih sayang kepada keluarga dan kerabat suami karena demikian itu bagian dari berbuat baik kepada suaminya sehingga kcintaan suami kpadanya semakin dalam.
17. Sikap merugikan atau memper keruh rumah tangga baik dari pihak suami atau isteri sebagai tanda hilangnya muru’ah dan adab yang bisa merusak populari tas dan nama baik pelakunya,sehingga dia menjadi orang yang dibenci dan dijauhi baik dari kala ngan orang dekat, orang jauh, tetangga dan teman karib.
18. Termsuk langkah menghidupkn sunnah sahabat dan salafus salih org tua hndaknya melamar pmuda salih untuk puterinya dan memban tu meringankan beban biaya perni kahan, sebagaimana riwayat dari Umar bin Khaththab, bliau berkata, Saya datang kepada Utsman bin Affan untuk menawarkan Hafshah maka ia berkata, Saya akan pikirkn dahulu. Saya (Umar) menunggu be berapa malam lalu ia brtemu dgnku dan ia berkata, Untuk sementara saya tidak punya keinginan untuk menikah. Umar berkata, Saya ber temu Abu Bakar As Shiddiq dn saya berkata kepadnya, Jika engkau setuju maka aku akan menikahkan mu dengan Hafshah binti Umar. Abu Bakar terdiam dan tidak mem beri jawaban apa-apa. Aku mnahn perasaan dari Abu Bakar sebagai mana Utsman lalu setelah aku me nunggu beberapa malam Rsulullah melamar Hafshah dan saya menikah kan dia dengan beliau. Lalu aku bertmu Abu Bakar dan dia berkata, Barang kali kamu kecewa dengnku ketika egkau menawarkan Hafshah kepadaku tapi aku tidak memberi jawaban apapun. Umar berkata, Aku berkata,” Ya”.
11. Jika sorng suami ingin memiliki isteri yang berakhlak mulia, hati yang penuh dengan rasa cinta, selalu tanggap dan suka berhias untuk suami, hendaklah dia juga berlaku seperti itu agar hatinya terpengaruh dan selalu menaruh rasa hormat.
12. Menjauhkan diri dri pandangan yang diharamkan, karena yang demikian itu merupakan panah iblis yang bisa menjerumuskn diri kpda perbuatan haram, atau sang suami kurng puas dan merendahkan isteri sehingga muncul percekcokan dan pertengkaran.
13. Telpon bisa menjadi sbb segala bentuk kehancuran dan musibah rumah tangga, karena membawa hanyut wanita pelan-peln ke dalam kerusakan dan fitnah, hingga brani keluar rumah sesuka hatinya tanpa ada yang mengawasi dn mmantau, serta tanpa ditemani mahrm ketika pergi ke pasar atau rumah sakit atau yang lainnya, hingga timbul berbagai musibah dan bencana yang menimpa manusia baik laki- laki atau perempuan.
14. Bersikap wajar dlm mengawasi isteri dan selalu mengambil jalan tengah antara memata-matai dan bersikap was-was dan antara sikap lalai dan cemburu buta.
15. Kemesraan, kebahagian dan ke tenangan hidup isteri brsma suami adalah sesuatu yang paling mahal dan tidak ada yang bisa menan dinginya walau dengan orang tua dan keluarga. Dengan modal itu se gala problem kjiwaan dan gngguan mental seprti kesepian akibat jauh dari keluarga bisa terobati. Tidak sepantasnya sorang gadis menolak lamaran laki-laki yang sesuai dan cocok baik dari sisi agama, akhlak dan tabiat.
16. Seorang isteri wajib bersikap baik dan menaruh kasih sayang kepada keluarga dan kerabat suami karena demikian itu bagian dari berbuat baik kepada suaminya sehingga kcintaan suami kpadanya semakin dalam.
17. Sikap merugikan atau memper keruh rumah tangga baik dari pihak suami atau isteri sebagai tanda hilangnya muru’ah dan adab yang bisa merusak populari tas dan nama baik pelakunya,sehingga dia menjadi orang yang dibenci dan dijauhi baik dari kala ngan orang dekat, orang jauh, tetangga dan teman karib.
18. Termsuk langkah menghidupkn sunnah sahabat dan salafus salih org tua hndaknya melamar pmuda salih untuk puterinya dan memban tu meringankan beban biaya perni kahan, sebagaimana riwayat dari Umar bin Khaththab, bliau berkata, Saya datang kepada Utsman bin Affan untuk menawarkan Hafshah maka ia berkata, Saya akan pikirkn dahulu. Saya (Umar) menunggu be berapa malam lalu ia brtemu dgnku dan ia berkata, Untuk sementara saya tidak punya keinginan untuk menikah. Umar berkata, Saya ber temu Abu Bakar As Shiddiq dn saya berkata kepadnya, Jika engkau setuju maka aku akan menikahkan mu dengan Hafshah binti Umar. Abu Bakar terdiam dan tidak mem beri jawaban apa-apa. Aku mnahn perasaan dari Abu Bakar sebagai mana Utsman lalu setelah aku me nunggu beberapa malam Rsulullah melamar Hafshah dan saya menikah kan dia dengan beliau. Lalu aku bertmu Abu Bakar dan dia berkata, Barang kali kamu kecewa dengnku ketika egkau menawarkan Hafshah kepadaku tapi aku tidak memberi jawaban apapun. Umar berkata, Aku berkata,” Ya”.
Abu Bakar berkata,” Bukan saya tidak mau menanggapi twaranmu, namun
saya telh mngetahui bahwa Rasulullah pernah menyebutnya dan aku tidak
mau menyebarkan rahasia Rasulullah. Jika seandainya Rasulullah tidak
menikahinya maka aku akan menerima tawaranmu itu". ([HR Bukhari].
19. Menerapkan ajaran Islam dalam rangka untuk memelihara dan men jaga keutuhan rumah tangga serta merasa tanggung jawab terhadap pendidikan agama keluarga. Dari Ibnu Umar bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda : .كُلُّكُمْ رَاعٍ وَ كُلُّكُمْ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَ الأَمِيْرُ رَاعٍ وَ الرِّجَالُ رَاعٍ عَلى أَهْلِ بَيْتِهِ وَ المَرْأَةُ رَاعِيَّةٌ على بَيْتِ زَوْجِهَا "Setiap kalian adalah pemimpin dan akan diminta prtanggung jawaban atas kepemim pinannya dan imam adlan pmimpin, dan orang laki-laki adalh pemimpin bagi keluarganya, dn wanita adalah penanggung jaab ats rumah suami dan anaknya. Dan stiap klian adlah pemimpin dan setiap kalian akan diminta pertanggung jawabn atas kepemimpinannya". [HR Bukhari].
20. Memilih tetangga yang baik dan menjauhi tentangga yang buruk, terutama menjauhkan isteri dan anak sebab tetangga bisa memberi pengaruh besar baik dari sisi kebaikan dan keburukan. Rasulullah telah menafikan iman dari orang yang tidak memberi rasa aman kepada tetangganya, sbagai mana sabda Beliau Shallallahu alaihi wa sallam. .وَاللهِ لاَ يُؤْمِنُ وَاللهِ لاَ يُؤْمِنُ وَاللهِ لاَ يُؤْمِنُ، قِيْلَ مَنْ يَا رَسُلَ الله؟ قال الذي يَأْمَنُ جَارَهُ بَوَائِقَهُ "Demi Allah ia tidak beriman, demi Allah ia tidak beriman dan demi Allah ia tidak beriman. Ditanyakan: Siapakah wahai Rasulullah? Beliau bersabda,Orang yang tetangganya tidak merasa aman dgnnya. [HR Bukhari dan Muslim]. Ahli hikmah mengata kan, Pilihlah tetangga lebih dahulu, baru rumah" .
21. Ketika seorang isteri tidak taat, membangkang dan berperangai buruk maka sang suami boleh menggunakan kekuasaannya sesuai dengan ketentuan syariat sebagai berikut:Langkah pertama, memberi nasihat dengan baik.Langkah kedua, jika tidak mau menerima nasihat maka ia boleh mengangkat penengah untuk mendamaikan pihak yang sedang sengketa sebagaimana firman Allah. .وَالاَّتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلاً إِنَّ اللهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا ، وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِّنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِّنْ أَهْلِهَآ إِن يُرِيدَآ إِصْلاَحًا يُوَفِّقِ اللهُ بَيْنَهُمَآ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا ، "Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya maka nasehatilah mak nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di termpat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan utk menyusah kannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. Dan jika kamu khawatir ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dan sorng hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermak sud mengadakan perbaikan niscaya Allah memberi taufik kepada suami isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal". [An Nisa:34-35].
19. Menerapkan ajaran Islam dalam rangka untuk memelihara dan men jaga keutuhan rumah tangga serta merasa tanggung jawab terhadap pendidikan agama keluarga. Dari Ibnu Umar bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda : .كُلُّكُمْ رَاعٍ وَ كُلُّكُمْ مَسْؤُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَ الأَمِيْرُ رَاعٍ وَ الرِّجَالُ رَاعٍ عَلى أَهْلِ بَيْتِهِ وَ المَرْأَةُ رَاعِيَّةٌ على بَيْتِ زَوْجِهَا "Setiap kalian adalah pemimpin dan akan diminta prtanggung jawaban atas kepemim pinannya dan imam adlan pmimpin, dan orang laki-laki adalh pemimpin bagi keluarganya, dn wanita adalah penanggung jaab ats rumah suami dan anaknya. Dan stiap klian adlah pemimpin dan setiap kalian akan diminta pertanggung jawabn atas kepemimpinannya". [HR Bukhari].
20. Memilih tetangga yang baik dan menjauhi tentangga yang buruk, terutama menjauhkan isteri dan anak sebab tetangga bisa memberi pengaruh besar baik dari sisi kebaikan dan keburukan. Rasulullah telah menafikan iman dari orang yang tidak memberi rasa aman kepada tetangganya, sbagai mana sabda Beliau Shallallahu alaihi wa sallam. .وَاللهِ لاَ يُؤْمِنُ وَاللهِ لاَ يُؤْمِنُ وَاللهِ لاَ يُؤْمِنُ، قِيْلَ مَنْ يَا رَسُلَ الله؟ قال الذي يَأْمَنُ جَارَهُ بَوَائِقَهُ "Demi Allah ia tidak beriman, demi Allah ia tidak beriman dan demi Allah ia tidak beriman. Ditanyakan: Siapakah wahai Rasulullah? Beliau bersabda,Orang yang tetangganya tidak merasa aman dgnnya. [HR Bukhari dan Muslim]. Ahli hikmah mengata kan, Pilihlah tetangga lebih dahulu, baru rumah" .
21. Ketika seorang isteri tidak taat, membangkang dan berperangai buruk maka sang suami boleh menggunakan kekuasaannya sesuai dengan ketentuan syariat sebagai berikut:Langkah pertama, memberi nasihat dengan baik.Langkah kedua, jika tidak mau menerima nasihat maka ia boleh mengangkat penengah untuk mendamaikan pihak yang sedang sengketa sebagaimana firman Allah. .وَالاَّتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلاً إِنَّ اللهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا ، وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِّنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِّنْ أَهْلِهَآ إِن يُرِيدَآ إِصْلاَحًا يُوَفِّقِ اللهُ بَيْنَهُمَآ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا ، "Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya maka nasehatilah mak nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di termpat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan utk menyusah kannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar. Dan jika kamu khawatir ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dan sorng hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermak sud mengadakan perbaikan niscaya Allah memberi taufik kepada suami isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal". [An Nisa:34-35].
22. Meskipun Islm mmbri kkuasaan bagi laki-laki untuk menjatuhkan
sanksi kepada isteri, namun Islam juga memberi peringatan keras kepada
kaum laki-laki agar tidak menyalahgunakan kekuasaan tersebut, dan
menghindari sebisa mungkin sanksi pukulan. Nabi pernah ditanya,Apakah
hak isteri atas suami? Mka Beliau Shallallahu alaihi wa sallam bersabda
: .أَنْ تُطْعِمهاَ إِذَا طَعِمْتَ وَ تَكْسُوْها إِذَا اكْتَسَيْتَ وَ
لاَ تَضْرِبْ الوَجْهَ وَ لاَ تُقَبِّحْ وَ لاَ تهجر إلاَّ في البَيْتِ
"Jika kamu makan berilah dia makan, bila kamu ber pakaian berilah dia
pakaian, jangan memukul bagian wajah, jangan mencela dan janganlah kamu
men diamkan kecuali di rumah saja. [HR Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu
Majah]. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda : يعمد
أَحَدُكُمْ فَيَجْلِدُ امْرَأَتَهُ جِلْدَ العَبْدِ، فَلَعَلَّهُ
يُضَاجِعُهَا مِنْ آخِرِ يَوْمِهِ "Di antara kalian ada yang sengaja
mendera isterinya seperti mendera budak lalu tidur bersama dengannya di
akhir harinya". [HR Muttafaqun alaih]. ____________________________
(Ummu Ahmad Rifqi) [Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 06 /Tahun
VII/1424 H/2004 M- 2003 M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah
Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183
Telp. 0271- 761016 ] ____________________________ Footnote1.
Diangkat dari kitab Al Zaujatut Matsaliyah, Khaulah Darwisi, 40
Nasihat Ishlah Al Buyut, Muhammad Shalih Al Munajid dan beberapa kitab
lainya yang berhubungan dengan rumah tangga muslim
0 komentar:
Posting Komentar