Kode Etik Keperawatan

1.    Kode etik keperawatan menurut ICN
a)    Tanggung jawab utama perawat
Tanggung jawab utama perawat adalah meningkatkan kesehatan, mencegah timbulnya penyakit, memelihara kesehatan, dan mengurangi penderitaan.
Untuk melaksanakan tanggung jawab utama tersebut perawat harus meyakini bahwa :
·         Kebutuhan terhadap pelayanan keperawatan diberbagai tempat adalah sama
·         Pelaksanaan praktek keperawatan dititik beratkan pada penghargaan terhadap kehidupan yang bermartabat dan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
·         Dalam melaksanakan pelayanan dan atau keperawatan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat, perawat mengikut sertakan kelompok dan instansi terkait.
Nilai yang terkandung dalam poin ini :
Bahwasanya perawat dimanapun berada harus berusaha untuk memberikan pelayanan yang semaksimal mungkin kepada kliennya.
b)    Perawat, Individu, dan Anggota Kelompok Masyarakat
Tanggung jawab utama perawat adalah melaksanakan asuhan keperawatan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Nilai yang terkandung dalam poin ini :
Bahwasanya setiap individu itu berbeda sehingga dalam memenuhi kebutuhan setiap individu itupun berbeda.
c)    Perawat dan Pelaksanaan Praktek Keperawatan
Perawat memegang peranan penting dalam menentukan dan melaksanakan standar praktek keperawatan untuk mencapai kemampuan yang sesuai dengan standar pendidikan keperawatan.
Nilai yang terkandung dalam poin ini :
Bahwasanya perawat dalam melaksanakan asuhan keperawatan senantiasa berusaha untuk meningkatkan kualitas asuhan keperawatan untuk mencapai standar asuhan keperawatan yang telah ditentukan.
d)    Perawat dan Lingkungan Masyarakat
Perawat dapat memprakarsasi pembaharuan, tanggap, mempunyai inisiatif, dan dapat berperan serta secara aktif dalam menemukan masalah kesehatan dan masalah sosial yang terjadi dimasyarakat.
Nilai yang terkandung dalam poin ini :
Bahwasanya seorang perawat harus memiliki kecakapan intelektual untuk dapat melakukan pemecahan masalah terhadap fenomena yang ada dimasyarakat.
e)    Perawat dan Sejawat
Perawat dapat menopang hubungan kerja sama dengan teman sekerja. Baik tenaga keperawatan maupun tenaga profesi lain diluar keperawatan. Perawat dapat melindungi dan menjamin seseorang, bila pada masa perawatannya merasa terancam.
Nilai yang terkandung dalam poin ini :
Bahwasanya perawat harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik untuk melakukan hubungan dengan siapapun dengan baik.
f)     Perawat dan Profesi keperawatan
Perawat memainkan peran yang besar dalam menentukan pelaksanaan standar praktek keperawatan dan pindidikan keperawatan. Perawat diharapkan ikut aktif dalam mengembangkan pengetahuan dalam menopang pelaksanaan perawatan secara profesional.
Nilai yang terkandung dalam poin ini :
Bahwasanya seorang perawat harus memiliki kamampuan teknis dalam keperawatan sehingga dapat melakukan tindakan asuhan keperawatan secara menyeluruh dengan baik sesuai dengan stadar asuhan keperawatan.
2.    Kode etik keperawatan menurut ANA
Kode etik keperawatan menurut American Nurses Association adalah sebagai berikut :
a)    Perawat memberikan pelayanan dengan penuh hormat bagi martabat kemanusiaan dan keunikan klien yang tidak dibatasi oleh pertimbangan-pertimbangan status sosial atau ekonomi, atribut personal, atau corak masalah kesehatan.
Nilai yang terkandung dalam poin ini :
Bahwasanya seorang perawat dalam melakukan asuhan keperawatan tidak membeda-bedakan kliennya dan menghargai keunikan dari setap individu tersebut.
b)    Perawat melindungi hak klien akan privasi dengan memegang teguh informasi yang bersifat rahasia.
Nilai yang terkandung dalam poin ini :
Bahwasanya seorang perawat harus dapat merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien, kecuali jika dimintai keterangan oleh pihak yang berwenang.
c)    Perawat melindungi klien dan publik bila kesehatan dan keselamatannya terancam oleh praktek seseorang yang tidak berkompeten, tidak etis atau illegal.
Nilai yang terkandung dalam poin ini :
Bahwasanya seorang perawat harus dapat melindungi kliennya dari apapun dan siapapun yang dapat mengancam kliennya.
d)    Perawat memikul tanggung jawab atas pertimbangan dan tindakan perawatan yang dijalankan masing-masing individu.
Nilai yang terkandung dalam poin ini :
Bahwasanya seorang perawat harus dapat melaksanakan fungsi-fungsi pengelolaan yang dimulai dari pengkajian, rencana, tindakan dan evaluasi.
e)    Perawat memelihara kompetensi keperawatan.
Nilai yang terkandung dalam poin ini :
Bahwasanya seorang perawat memberikan kesempatan kepada tenaga keperawatan untuk melaksanakan otonomi profesinya dan menghargai kelebihan dan kekurangannya sebagai suatu motivasi untuk melakukan asuhan keperawatan dengan lebih baik.
f)     Perawat melaksanakan pertimbangan yang beralasan dan menggunakan kompetensi dan kualitafikasi individu sebagai kriteria dalam mengusahakan konsultasi, menerima tanggung jawab, dan melimpahkan kegiatan keperawatan kepada orang lain.
Nilai yang terkandung dalam poin ini :
Bahwasanya seorang perawat merujukkan klien kepada perawat atau tenaga kesehatan lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik jika ia tidak mampu melakukan asuhan keperawatan secara optimal.
g)    Perawat turut serta beraktivitas dalam membantu pengembngan pengetahuan profesi.
Nilai yang terkandung dalam poin ini :
Bahwasanya seorang perawat ikut berpartisipasi dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keperawatan atau kesehatan secara terus-menerus.
h)    Perawat turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk melaksanakan dan meningkatkan standar keperawatan.
Nilai yang terkandung dalam poin ini :
Bahwasanya perawat selalu memberikan sumbangan dalam pengembangan penelitian ilmu kep, sehingga dapat dikembangkan metode-metode yang baku dalam memberikan asuhan keperawatan.
i)      Perawat turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk membentuk dan membina kondisi kerja yang mendukun pelayanan keperawatn yang berkualitas.
Nilai yang terkandung dalam poin ini :
Bahwasanya seorag perawat senantiasa menjaga hubungan kerja yang baik kepada pihak manapun.
j)      Perawat turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk melindungi publik terhadap informasi dan gambaran yang salah serta mempertahankan integritas perawat.
Nilai yang terkandung dalam poin ini :
Bahwasanya perawat harus mengutamakan kepentingan umum dan menjadikan dirinya sebagai rool model bagi siapapun.
k)    Perawat bekerjasama dengan anggota profesi kesehatan atau warga masyarakat lainnya dalam meningkatkan upaya-upaya masyarakat dan nasional untuk memenuhi kebutuhan kesehatan publik.
Nilai yang terkandung dalam poin ini :
Bahwasanya seorang perawat harus melakukan kerja sama yang baik dengan pihak manapun dalam rangka memenuh kebutuhan publik secara menyeluruh.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Powered by Blogger