Mandi Junub




Allah swt berfirman, “Apabila kamu junub, maka bersucilah.” (QS AlMaidah : 5)
Imam Shadiq as berkata, “Mandi junub adalah wajib.” Ia berkata pula, “Barangsiapa dengan sengaja tidak mencuci sehelai rambutnya saja dalam mandi junub maka ia akan berada di neraka.”
Imam ditanya, “Kapan seorang laki-laki dan perempuan wajib mandi?” Beliau menjawab, “Jika (zakar) telah masuk maka wajib mandi, membayar mahar dan rajam.” Dari cucunya, Imam Ridha as, “Apabila dua kemaluan telah bertemu maka wajib mandi.”
Imam as ditanya tentang orang yang melakukan hubungan seksual dengan paha : apakah wajib mandi? Imam berkata, “Ya, jika ia mengeluarkan mani.”
Imam as ditanya tentang wanita yang melihat apa yang dilihat laki-laki. Ia berkata, “Jika ia mengeluarkan mani, wajib atasnya mandi; jika tidak, tidak wajib mandi.”
Fukaha : Junub adalah penyebab wajibnya mandi, terjadi karena dua hal : memasukkan kepala kemaluan laki-laki ke dalam vagina; dan mengeluarkan mani dengan cara apapun, baik memancar maupun tidak, dengan syahwat ataupun tanpa syahwat, dalam tidur maupun di waktu jaga. Dalam hal ini, ada hal yang perlu diperhatikan :
Barangsiapa mimpi bersetubuh namun ketika bangun tidak mendapati bekas mani, maka ia tidak wajib mandi. Imam Ja’far as pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang bermimpi dan merasakan nikmat dalam mimpinya, tapi ketika bangun ia tidak melihat air mani di pakaiannya atau di tubuhnya. Imam as berkata, “Ia tidak wajib mandi, sesungguhnya Ali as berkata, “Sesungguhnya mandi itu disebabkan oleh keluarnya air besar. Jika ia bermimpi, tapi tidak melihat air besar itu, maka ia tidak wajib mandi.”"
Sebab-sebab Mandi Junub
1. Keluarnya mani dan cairan yang dihukumi mani, seperti cairan yang meragukan sebelum istibra’. Ciri-ciri mani adalah cairannya keluar memuncrat dengan syahwat dan setelah itu badan menjadi lemas, kecuali bagi orang yang sakit dan wanita cukup dengan adanya syahwat atau orgasme.
2. Jima’ (bersebadan), sekalipun tidak ejakulasi. Jima’ terjadi dengan masuknya bagian atas zakar (hasyafah) ke dalam vagina atau anus.
Hukum-hukum Junub
Perkara-perkara yang kesahannya tergantung pada mandi junub :
1. Shalat dengan semua macamnya kecuali shalat jenazah
2. Thawaf
3. Puasa Ramadhan dan puasa qadha Ramadhan artinya seorang yang dengan sengaja menunda mandi sampai waktu subuh, maka puasanya batal.
Perkara-perkara yang diharamkan bagi orang yang junub :
1. Menyentuh tulisan Alquran, nama Allah, Sifat-sifat dan Asma-Nya, juga nama para nabi dan para imam.
2. Masuk ke dalam Masjid Al-Haram ( di Mekah dan Madinah)
3. Menetap di dalam masjid
4. Meletakkan sesuatu di dalam masjid sekalipun dari luar atau sambil lewat.
5. Membaca surat-surat ‘azhimah yakni surat Al-’Alaq, An-Najm, As-Sajdah, dan Fushilat.
Perkara-perkara yang dimakruhkan bagi yang junub :
1. Makan
2. Minum
3. Membaca lebih dari tujuh ayat selain dari surat-surat ‘azhimah
4. Menyentuh kulit dan kertas Alquran
5. Tidur
6. Memakai daun pacar
7. Berjima’
8. Membawa mushhaf.
Cara-cara Mandi Junub
1. Niat. Dalam niat harus ikhlas
2. Membasuh permukaan kulit.
- Jika ada penghalang sampainya air ke kulit maka wajib dihilangkan dan jika seseorang mempunyai rambut atau bulu yang tebal, maka wajib memasukkan jari-jarinya ke tengah rambut /bulu sehingga air sampai ke kulit.
- Tidak diharuskan membasuh bagian dalam mata, hidung, telinga dan lainnya.
3. Tertib bagi yang mandi tartibi (yakni membasuh seluruh kepala, termasuk leher. Kemudian membasuh/menyiram badan sebelah kanan termasuk leher dan membasuh/menyiram badan sebelah kiri termasuk leher juga.
- Kemaluan dan pusar masuk kepada dua bagian badan (kanan dan kiri)
- Setelah tertib dilakukan sebaiknya membasuh/menyiram seluruh tubuh sekaligus.
Syarat-syarat Mandi Junub
1. Air yang mutlak (suci dan menyucikan)
2. Air yang mubah (bukan air milik orang lain atau tanpa seizin pemiliknya)
3. Mandi sendiri (tidak dimandikan orang lain) kecuali bagi yang tidak mampu.
4. Tidak ada yang menghalangi penggunaan air, seperti sakit.
5. Tempat air yang suci.
- Setelah mandi wajib tidak diwajibkan wudhu untuk shalat
- Jika di tengah mandi wajib, keluar angin, sah mandinya, tetapi wajib wudhu untuk shalat.
- Jika seorang yang junub shalat lalu ragu-ragu apakah sebelum shalat, mandi atau tidak, maka shalatnya dianggap sah. Tetapi untuk shalat berikutnya harus mandi lagi.
- Jika banyak penyebab mandi baik mandi wajib ataupun sunnah, maka cukup mandi sekali saja untuk seluruhnya.
Tujuan Mandi
Pertama, untuk sahnya perbuatan seperti shalat dan bagian-bagiannya yang tertinggal karena lupa (kecuali shalat jenazah), thawaf, dan puasa di bulan Ramadhan dan puasa Qadha.
Kedua, untuk diperbolehkannya atau tidak diharamkannya melakukan sebuah perbuatan seperti menyentuh nama (isim) Allah dan sifat-sifat-Nya yang tertentu, menyentuh nama para Nabi as. dan para Imam as., masuk ke dalam Mesjid Haram (di Mekah dan Madinah), menetap di mesjid-mesjid, meletakkan sesuatu di dalam mesjid, dan membaca surat-surat ‘Azhimah (yaitu surat yang mengandung ayat sajdah seperti surat An-Najm, Fushshilat, As-Sajdah dan Al-’Alaq).
Catatan-catatan :
1. Jika ragu-ragu tentang bagian dari anggota-anggota mandi setelah melakukannya, seperti jika seseorang ragu-ragu tentang kesahan badan sebelah kanan setelah ia membasuhnya, maka anggaplah sah.
2. Jika seseorang berhadas kecil (seperti kentut, kencing, buang air) di tengah-tengah mandi, maka teruskanlah mandinya dan setelah mandi hendaknya wudhu.
3. Jika seorang yang sedang junub melaksanakan shalat, kemudian ragu-ragu apakah dia sudah mandi atau belum, maka anggaplah shalatnya sah dan hendaknya mandi untuk melakukan shalat-shalat berikutnya. Tetapi jika keraguan itu muncul di tengah-tengah shalat, maka shalatnya batal dan wajib baginya mengulangi shalat setelah mandi.
4. Segala jenis mandi tidak bisa menggantikan wudhu kecuali mandi junub.
5. Seorang yang pada badannya terdapat jabirah (luka yang dibalut / diperban) kemudian dia berhadas besar (seperti junub), maka hendaknya dia mengusapkan air ke atas jabirah itu dan membasuh anggota badan yang sehat dan hendaknya mandi secara tartibi, bukan irtimasy.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Powered by Blogger